TATA KELOLA, KODE ETIK & KEBIJAKAN MANAJEMEN RISIKO PERUSAHAAN

PERSEROAN MULAI MENGIMPLEMENTASIKAN TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK/ GOOD CORPORATE GOVERNANCE SEBAGAI BENTUK KOMITMEN MANAJEMEN PADA PENCAPAIAN TUJUAN PERSEROAN

 Tujuan pendirian Perseroan tidak lain adalah untuk memenuhi kebutuhan, keinginan dan harapan konsumen sehingga Perseroan mendapatkan keuntungan secara wajar dengan proses bisnis yang berkelanjutan, selaras dengan lingkungan sosial dan harmoni alam semesta.

Pada awal operasinya Perseroan bergerak di bawah bendera usaha keluarga PT Darmi Bersaudara dan memilih ekosistem usaha kecil menengah (UKM) sebagai lead market sector. Mengusung Sharing Economy sebagai kode etik , Perseroan bertindak sebagai role model bagi keberlangsungan eksosistem tersebut bersama stakeholders yaitu investor dan profesional, yang dilakukan dengan metode diseminasi pemanfaatan capital market bagi pengembangan kualitas usaha, networking dan manajemen stakeholders sendiri

Penerapan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik/ Good Corporate Governance disebabkan adanya tuntutan pemisahan kepemilikan dan manajemen yang secara mendasar memiliki kepentingan berbeda. Untuk menyelaraskannya diperlukan pengaturan tertentu agar tujuan utama Perseroan dapat tercapai. Implementasi Tata Kelola Perusahaan yang Baik/ Good Corporate Governance menciptakan hubungan kondusif antara Pemegang Saham, Dewan Komisaris dan Dewan Direksi. Sinergi yang terjalin baik di antara ketiganya mampu menjamin tercapainya peningkatan nilai saham dalam jangka panjang dan menjaga lingkungan usaha berkelanjutan, selaras dengan lingkungan sosial dan alamnya

Perseroan menetapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam rangka menjaga kepentingan pemangku kepentingan dan meningkatkan nilai bagi para pemegang saham sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/POJK.04/2015 tanggal 17 November 2015 tentang Penerapan Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka (“POJK No.21/2015). Sehubungan dengan penerapan prinsip tersebut, Perseroan telah memiliki Sekretaris Perusahaan, Unit Audit Internal, Komite Audit, serta telah menunjuk Komisaris Independen

Dengan diterapkannya prinsip GCG, Perseroan memiliki tujuan sebagai berikut:

● Mengatur hubungan antar pemangku kepentingan.
● Menjalankan usaha yang transparan, patuh pada peraturan, dan beretika bisnis yang baik.
● Peningkatan manajemen risiko.
● Peningkatan daya saing dan kemampuan Perseroan dalam menghadapi perubahan industri yang
sangat dinamis.
● Mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan perusahaan.

Perseroan mengusung konsep sharing economy sebagai kode etik kerja.  Sharing economy yang dianut Perseroan sendiri diartikan sebagai nilai dasar rancangan kode etik kerja dan berlaku di seluruh afiliasi usaha DARBE GROUP.

Sebagai kode etik kerja, nilai kebersamaan dan kesadaran terhadap hubungan tarik-menarik yang bertujuan menjaga kesejahteraan pihak terkait menginspirasi stakeholders dari mulai pemegang saham, karyawan hingga rekanan bisnis untuk bekerja sama dan mendukung satu sama lain demi mencapai tujuan Perseroan dan turut membangun kesejahteraan umum sejalan dengan kemajuan Perseroan. Perseroan bertindak sebagai pihak utama yang menjaga keberlangsungan ekosistem tersebut bersama-sama stakeholders yaitu investor, pemasok, pembeli dan internal profesional Perseroan sendiri

Untuk mempraktekkan etik kerja tersebut, Perseroan terus mendorong stakeholders agar memiliki kemauan bertatakelola sebagaimana dituntut dan diatur di dalam keteraturan capital market selama menjalankan usahanya sesuai bidangnya masing-masing. Perseroan menggunakan cara persuasif yaitu  menginformasikan berbagai manfaat yang dapat diperoleh dari praktik-praktik pelaku dalam capital market bagi pengembangan usaha, diantaranya tentang perlunya networking, penyempurnaan terus-menerus mutu manajemen yang merujuk kepada kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dari regulator, keterkaitan pengelolaan yang melibatkan unsur keekonomian, aspek sosial dan lingkungan, dan sebagainya

Perseroan telah menerapkan manajemen resiko beserta langkah mitigasinya di dalam mendefinisikan risiko-risiko usaha yang berkaitan dengan bisnis Perseroan

Perseroan belum memiliki kebijakan mekanisme sistem pelaporan pelanggaran / whistle blowing. Perseroan berkomitmen ke depan akan menyusun kebijakan mekanisme ini

Perseroan belum memiliki kebijakan anti korupsi. Perseroan berkomitmen ke depan akan menyusun kebjakan ini

Perseroan belum memiliki kebijakan seleksi pemasok dan hak kreditur. Perseroan berkomitmen ke depan akan menyusun kebijakan mekanisme ini

Perseroan belum memiliki kebijakan peningkatan kemampuan vendor. Perseroan berkomitmen ke depan akan menyusun kebijakan mekanisme ini

SEKRETARIS PERUSAHAAN BERTINDAK SEBAGAI PEJABAT PENGHUBUNG PERSEROAN DENGAN PIHAK OTORITAS JASA KEUANGAN, BURSA EFEK INDONESIA, KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA, BIRO ADMINISTRASI EFEK, INVESTOR DAN PEMANGKU KEPENTINGAN UNTUK PENYEDIAAN KEBUTUHAN INFORMASI DIANTARANYA : LAPORAN KEUANGAN TAHUNAN AUDITED, LAPORAN KINERJA & KEBERLANJUTAN PERUSAHAAN TAHUNAN (ANNUAL & SUSTAINABILITY REPORT), INFORMASI FAKTA MATERIAL, PRODUK ATAU PENEMUAN YANG BERARTI BERUPA PENGHARGAAN, PROYEK UNGGULAN, PENEMUAN METODE KHUSUS, DAN LAIN-LAIN, SERTA MENGUNGKAPKAN PERUBAHAN DALAM SISTEM PENGENDALIAN ATAU PERUBAHAN PENTING DALAM MANAJEMEN PERSEROAN

DIANGKAT OLEH DIREKKSI DAN BERTANGGUNG JAWAB LANGSUNG KEPADA DIREKSI

SEKRETARIS PERUSAHAAN

SEKRETARIS PERUSAHAAN  membantu Direksi dalam pemecahan masalah – masalah Perseroan secara umum, mengawasi jalannya aplikasi peraturan yang berlaku dengan tetap berpedoman pada prinsip GCG, menata-usahakan serta menyimpan dokumen – dokumen Perseroan

Sekretaris Perusahaan turut bertugas menjaga persepsi publik terhadap citra dan kinerja Perseroan khususnya kepada Investor, pemenuhan peraturan terkait, bertanggung jawab atas keterbukaan informasi Perseroan sebagai perusahaan publik. Oleh karena itu, Sekretaris Perusahaan dapat berfungsi sebagai Compliance OfficerInvestor/ Stakeholders Relation Officer dan Liaison Officer/ Contact Person Officer

Memenuhi ketentuan Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik, Perseroan telah memiliki Sekretaris Perusahaan berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 001/DJA-SIN-SK/V/2021 tanggal 4 Mei 2021, memiliki tugas dan tanggung jawab antara lain:

•  Memberikan masukan Direksi dan Dewan Komisaris untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal

•  Mengikuti perkembangan pasar modal khususnya peraturan perundang-undangan yang berlaku

•  Membantu Direksi dan Dewan Komisaris untuk melaksanakan tata kelola perusahaan dalam hal keterbukaan informasi publik, ketersediaan informasi pada situs Perseroan; penyampaian laporan tepat waktu kepada OJK dan BEI; pelaksanaan dan dokumentasi RUPS; pelaksanaan dan dokumentasi rapat Direksi dan/ atau Dewan Komisaris; mengelola Rapat Gabungan Komisaris dan Direksi dan merekam Agenda, Minute, Kebijakan, Keputusan, dan data – data yang dihasilkan di dalam Rapat Gabungan Komisaris dan Direksi; pelaksanaan program orientasi perusahaan bagi Direksi dan/ atau Dewan Komisaris

•  Sebagai penghubung Perseroan dengan pemegang saham, OJK dan pemangku kepentingan lainnya

•  Menyiapkan daftar khusus yang berkaitan dengan Direksi, Dewan Komisaris dan keluarganya baik dalam Perseroan Tercatat maupun afiliasinya yang antara lain mencakup kepemilikan saham, hubungan bisnis dan peranan lain yang menimbulkan benturan kepentingan dengan Perseroan Tercatat

•  Sekretaris Perusahaan dan pegawai dalam unit kerja yang menjalankan fungsi Sekretaris Perusahaan wajib menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi yang bersifat rahasia kecuali dalam rangka memenuhi kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan

•  Sekretaris Perusahaan dan pegawai dalam unit kerja yang menjalankan fungsi Sekretaris Perusahaan dilarang mengambil keuntungan pribadi secara langsung maupun tidak langsung, yang merugikan Perseroan

• Dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan pemahaman untuk membantu pelaksanaan tugasnya, Sekretaris Perusahaan harus mengikuti pendidikan dan/atau pelatihan, diantaranya Perkembangan pasar modal khususnya peraturan perundang-undangan yang berlaku, pemahaman tata kelola Perseroan yang berpedoman pada prinsip GCG, kemampuan sebagai penghubung antara pemegang saham Perseroan, OJK, dan pemangku kepentingan umum lainnya

Setiap informasi yang disampaikan oleh Sekretaris Perusahaan kepada masyarakat merupakan informasi resmi Perseroan

MOCHAMMAD ILHAM SEKRETARIS PERUSAHAAN

Menjabat sejak tahun 2021. WNI, 39 tahun. Sebelumnya berpengalaman sebagai Kepala Divisi Pengembangan Bisnis PT Darbe Putra Makmur.  Pernah berkarir pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dari 2008 hingga 2019 sebagai Relationship Manager Corporate Banking. Lulus Sarjana S1 pada Jurusan Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan Fakultas Ekonomi Universitas Jember tahun 2004

KANTOR PUSAT

Raya Ketajen No. 22 Gedangan Sidoarjo
Jawa Timur Indonesia 61254

RUMAH POTONG AYAM

Raya Ketajen No. 22 Gedangan Sidoarjo
Jawa Timur Indonesia 61254

Dusun Tambak Rejo Desa Gayaman Kecamatan Mojoanyar Mojokerto
Jawa Timur Indonesia 61364

KONTAK

Kantor Pusat +62 31 9960 8172

Sales & Marketing :
+62 813 3144 2172 WhatsApp

info@darbemeats.com
www.darbemeats.com

A member of DARBE GROUP

© 2023 PT Darbe Jaya Abadi Tbk  All Rights Reserved