KOMITE NOMINASI DAN RENUMERASI

KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI PERSEROAN TELAH DIBENTUK SESUAI DENGAN KETENTUAN PERATURAN OJK NO. 34/POJK.04/2014 TENTANG KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI EMITEN ATAU PERUSAHAAN PUBLIK BERDASARKAN SURAT KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN NO. 001/DJA-SIN-SK/IV/2022 TENTANG PEMBENTUKAN KOMITE NOMINASI DAN RENUMERASI PT DARBE JAYA ABADI TBK TERTANGGAL 26 APRIL 2022

 • Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan telah dibentuk sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi Dan Remunerasi Emiten Atau Perusahaan Publik berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan No. 001/DJA-SIN-SK/IV/2022 tentang Pembentukan Komite Nominasi Dan Renumerasi PT Darbe Jaya Abadi  UNDUH

• Perseroan telah memiliki Piagam Komite Nominasi dan Renumerasi UNDUH

Dalam Bidang Nominasi :

1.  Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris terkait:

          a.       Komposisi dan proses nominasijabatan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris.

          b.       Kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam proses nominasi.

          c.       Kebijakan evaluasi kinerja bagi anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris.

2.  Membantu Dewan Komisaris melakukan evaluasi kinerja Direksi dan/atau Dewan Komisaris.

3. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai program pengembangan kemampuan  anggota Direksi dan/atau Anggota Dewan Komisaris.

4. Melakukan telaah dan memberikan usulan calon yang memenuhi syarat untuk disampaikan ke RUPS.

 

Dalam Bidang Remunerasi :

1.  Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai:

          a.       Struktur remunerasi bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris

          b.       Kebijakan atas remunerasi bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris

          c.       Besaran remunerasi bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris

2. Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja.

1. Berdasarkan surat penugasan tertulis dari Dewan Komisaris, Komite Nominasi dan Remunerasi dapat mengakses catatan atau informasi tentang dana, aset, serta sumber daya lainnya milik Perseroan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya.

2. Untuk melaksanakan tugasnya Komite Nominasi dan Remunerasi dapat bekerjasama dengan Divisi Sumber Daya Manusia dan Divisi lainnya yang terkait.

3. Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi wajib menjalankan tugas dengan baik dan menjaga kerahasiaan seluruh dokumen, data dan informasi Perseroaan, baik dari pihak internal maupun pihak eksternal dan hanya digunakan untuk kepentingan pelaksanaan tugas Komite.

4. Komite Komite Nominasi dan Remunerasi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab terkait dengan kebijakan remunerasi wajib memperhatikan sekurang-kurangnya:

         a.       Kinerja keuangan dan pemenuhan cadangan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku

         b.       Prestasi kerja individual

         c.       Kewajaran dengan peer group, dan

         d.       Pertimbangan sasaran dan strategi jangka panjang.

5. Sebelum tahun buku berjalan, Komite Nominasi dan Remunerasi wajib menyusun dan menyampaikan rencana kerja dan anggaran tahunan kepada Dewan Komisaris untuk ditetapkan, yang salinannya disampaikan Dewan Komisaris kepada Direksi untuk diketahui. Pelaksanaan rencana kerja dan anggaran tahunan Komite Nominasi dan Remunerasi tersebut dilaporkan kepada Dewan Komisaris.

6. Komite Nominasi dan Remunerasi wajib membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab kepada Dewan Komisaris.

KANTOR PUSAT

Raya Ketajen No. 22 Gedangan Sidoarjo
Jawa Timur Indonesia 61254

RUMAH POTONG AYAM

Raya Ketajen No. 22 Gedangan Sidoarjo
Jawa Timur Indonesia 61254

Dusun Tambak Rejo Desa Gayaman Kecamatan Mojoanyar Mojokerto
Jawa Timur Indonesia 61364

KONTAK

Kantor Pusat +62 31 9960 8172

Sales & Marketing :
+62 813 3144 2172 WhatsApp

info@darbemeats.com
www.darbemeats.com

A member of DARBE GROUP

© 2023 PT Darbe Jaya Abadi Tbk  All Rights Reserved