KOMITE AUDIT

KOMITE AUDIT PERSEROAN DAN PIAGAM KOMITE AUDIT TELAH DIBENTUK SESUAI DENGAN KETENTUAN POJK NO.55/POJK.04/2015 TENTANG PEMBENTUKAN DAN PEDOMAN PELAKSANAAN KERJA KOMITE AUDIT BERDASARKAN SURAT KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN NO. 003/DJA-SIN-SK/IV/2022 TENTANG PEMBENTUKAN KOMITE AUDIT TERTANGGAL PT DARBE JAYA ABADI TBK TERTANGGAL 26 APRIL 2022

 • Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan telah dibentuk sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2014 tentang Pembentukan Dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan No. 003/DJA-SIN-SK/IV/2022 tentang Pembentukan Komite Audit PT Darbe Jaya Abadi tertanggal 26 April 2022 UNDUH

• Perseroan telah memiliki Piagam Komite Audit UNDUH

1. Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Perseroan kepada publik dan/atau pihak otoritas antara lain laporan keuangan, proyeksi dan laporan lainnya terkait dengan informasi keuangan Perseroan.

2. Melakukan penelaahan atas ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan kegiatan Perseroan.

3. Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaaan pendapat antara manajemen dan akuntan atas jasa yang diberikannya.

4. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan akuntan yang didasarkan pada independensi, ruang lingkup penugasan dan imbalan jasa.

5. Melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal dan mengawasi     pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas temuan auditor internal.

6. Melakukan penelaahan terhadap aktivitas pelaksanaan manajemen risiko yang dilakukan oleh Direksi, jika Emiten atau Perseroan Publik tidak memiliki fungsi pemantau risiko di bawah Dewan Komisaris.

7. Menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan Perseroan.

8. Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan adanya potensi benturan kepentingan Perseroan.

9. Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi Perseroan.

10. Komite Audit wajib menyampaikan laporan hasil penelaahan kepada Dewan komisaris segera setelah selesainya laporan hasil penelaahan yang dilakukan oleh Komite Audit.

11. Sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan Komite Audit melaporkan kepada Dewan Komisaris kegiatan yang telah dilaksanakan, masalah-masalah yang ditemukan dan rekomendasi terkait.

12. Komite Audit wajib membuat laporan kepada Dewan Komisaris atas setiap penugasan yang diberikan oleh Dewan Komisaris.

13. Setiap tahun Komite Audit wajib membuat laporan pelaksanaan Kegiatan Komite Audit kepada Dewan Komisaris yang diungkapkan dalam Laporan Tahunan Perseroan.

1. Akses terhadap dokumen, data dan informasi yang relevan untuk mendapatkan data dan informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya.

2. Melakukan komunikasi langsung dengan karyawan, termasuk Direksi dan pihak yang menjalankan fungsi audit internal, manajemen risiko dan akuntan terkait tugas dan tanggung jawab Komite Audit.

3. Apabila diperlukan, dengan persetujuan Dewan Komisaris, Komite Audit dapat mempekerjakan tenaga ahli yang independen di luar anggota Komite Audit untuk membantu pelaksanaan tugasnya.

4. Melaksanakan kewenangan lain yang diberikan Dewan Komisaris.

KANTOR PUSAT

Raya Ketajen No. 22 Gedangan Sidoarjo
Jawa Timur Indonesia 61254

RUMAH POTONG AYAM

Raya Ketajen No. 22 Gedangan Sidoarjo
Jawa Timur Indonesia 61254

Dusun Tambak Rejo Desa Gayaman Kecamatan Mojoanyar Mojokerto
Jawa Timur Indonesia 61364

KONTAK

Kantor Pusat +62 31 9960 8172

Sales & Marketing :
+62 813 3144 2172 WhatsApp

info@darbemeats.com
www.darbemeats.com

A member of DARBE GROUP

© 2023 PT Darbe Jaya Abadi Tbk  All Rights Reserved