DEWAN KOMISARIS & DEWAN DIREKSI

DIANGKAT DAN DIBERHENTIKAN BERDASARKAN KEPUTUSAN RUPS, DEWAN KOMISARIS DAN DEWAN DIREKSI ADALAH PARA PROFESIONAL YANG BERWATAK BAIK, BERKEAHLIAN DAN BERPENGALAMAN DI BIDANGNYA. MEMILIKI MASA JABATAN SELAMA 5 (LIMA) TAHUN DIMULAI SEJAK TANGGAL PENGANGKATAN. PERSEROAN MEMILIKI KOMISARIS UTAMA DAN KOMISARIS INDEPENDEN DIMANA SELURUH PENGANGKATAN TELAH MEMENUHI PERSYARATAN PERATURAN OJK NO.33/2014. PERSEROAN MEMILIKI DIREKTUR UTAMA DAN DIREKTUR DIMANA SELURUH PENGANGKATAN ANGGOTA DIREKSI TELAH MEMENUHI PERSYARATAN PERATURAN OJK NO.33/2014

DEWAN KOMISARIS

Diangkat dan diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham,  Dewan Komisaris adalah para profesional yang berwatak baik, berkeahlian dan berpengalaman di bidangnya. Memiliki masa jabatan selama 5 (lima) tahun dimulai sejak tanggal pengangkatan

Perseroan memiliki Komisaris Utama dan Komisaris Independen dimana seluruh pengangkatan telah memenuhi persyaratan Peraturan OJK No. 33/2014

Berdasarkan Peraturan OJK No. 33/2014, berikut ini adalah tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris:

Melakukan pengawasan dan bertanggung jawab atas pengawasan terhadap kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan atau Perusahaan Publik maupun usaha Perseroan atau Perusahaan Publik, dan memberi nasihat kepada Direksi dengan itikad baik, penuh tanggung jawab, dan kehati-hatian.

Menyelenggarakan RUPS Tahunan dan RUPS lainnya sesuai dengan kewenangannya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan adan anggaran dasar.

Membentuk Komite Audit dan komite lainnya untuk mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris serta melakukan evaluasi terhadap kinerja komite setiap akhit tahun buku.

Untuk kedepannya, Dewan Komisaris termasuk Komisaris Independen akan terus melaksanakan dan mengembangkan tugas-tugasnya selaku organ pengawas Perseroan sesuai dengan tercantum diatas dan dengan tetap memperhatikan ketentuan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014 tertanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK No. 33/2014”) dan peraturan-peraturan terkait lainnya.

SUSUNAN DEWAN KOMISARIS

NANANG SUMARTONO H., S.H.   KOMISARIS UTAMA

Warga Negara Indonesia, umur 48 tahun, memperoleh gelar Sarjana Hukum di Universitas Brawijaya pada tahun 1995, menjabat Komisaris Utama sejak tahun 2021 dan memiliki masa jabatan sampai dengan tahun 2026 sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan

Ir. EKO WITJAKSONO KARJADI   KOMISARIS INDEPENDEN

Warga Negara Indonesia, umur 50 tahun, memperoleh gelar sarjana Teknik di Universitas Brawijaya pada tahun 1995, menjabat sebagai Komisaris Independen sejak tahun 2021 dan memiliki masa jabatan sampai dengan tahun 2026 sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan

DEWAN DIREKSI

Diangkat dan diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham,  Dewan Direksi adalah para profesional yang berwatak baik, berkeahlian dan berpengalaman di bidangnya. Memiliki masa jabatan selama 5 (lima) tahun dimulai sejak tanggal pengangkatan

Perseroan memiliki Direktur Utama dan Direktur dimana seluruh pengangkatan anggota Direksi telah memenuhi persyaratan Peraturan OJK No. 33/2014

Berdasarkan Peraturan OJK No. 33/2014, berikut ini adalah tugas dan tanggung jawab Dewan Direksi :

Menjalankan dan bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan atau Perusahaan Publik untuk kepentingan Perseroan atau Perusahaan Publik sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan atau Perusahaan Publik yang ditetapkan dalam anggaran dasar dengan itikad baik, penuh tanggung jawab, dan kehati-hatian.

Menyelenggarakan RUPS tahunan dan RUPS lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar.

Dapat membentuk komite untuk mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi dengan melakukan evaluasi terhadap kinerja komite setiap akhir tahun buku.

Untuk kedepannya, Direksi akan terus melaksanakan dan mengembangkan tugas-tugasnya selaku organ pengurus Perseroan sesuai dengan tercantum diatas dan dengan tetap memperhatikan ketentuan UUPT, POJK No. 33/2014 dan peraturan-peraturan terkait lainnya.

Setelah menjadi perusahaan terbuka, dalam rangka peningkatan kompetensi Direksi, Perseroan akan mengikutsertakan Direksi dalam seminar/workshop yang diadakan oleh berbagai institusi yang kompeten termasuk di antaranya yang diadakan oleh OJK maupun Bursa Efek.

Tidak terdapat kepentingan lain yang bersifat material di luar kapasitasnya sebagai anggota Direksi terkait Penawaran Umum Efek bersifat ekuitas atau pencatatannya di Bursa Efek, serta hal yang dapat menghambat kemampuan anggota Direksi untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai anggota Direksi demi kepentingan Perseroan.

 

SUSUNAN DEWAN DIREKSI

ABDUL HARIS NOFIANTO, S.H.   DIREKTUR UTAMA

Warga Negara Indonesia, umur 52 tahun, memperoleh gelar Sarjana Hukum di Universitas Airlangga pada tahun 1992, menjabat sebagai Direktur Utama Perseroan sejak tahun 2021 dan memiliki masa jabatan sampai dengan tahun 2026 sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan

ONGKY ARIES TYANTO, S.H.   DIREKTUR OPERASIONAL DAN PEMASARAN

Warga Negara Indonesia, umur 51 tahun, memperoleh gelar Sarjana Hukum di Universitas Brawijaya pada tahun 1995, menjabat sebagai Direktur Perseroan sejak tahun 2021 dan memiliki masa jabatan sampai dengan tahun 2026 sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan

KANTOR PUSAT

Raya Ketajen No. 22 Gedangan Sidoarjo
Jawa Timur Indonesia 61254

RUMAH POTONG AYAM

Raya Ketajen No. 22 Gedangan Sidoarjo
Jawa Timur Indonesia 61254

Dusun Tambak Rejo Desa Gayaman Kecamatan Mojoanyar Mojokerto
Jawa Timur Indonesia 61364

KONTAK

Kantor Pusat +62 31 9960 8172

Sales & Marketing :
+62 813 3144 2172 WhatsApp

info@darbemeats.com
www.darbemeats.com

A member of DARBE GROUP

© 2023 PT Darbe Jaya Abadi Tbk  All Rights Reserved