PERIZINAN UMUM DAN KHUSUS DAN SERTIFIKASI YANG DIMILIKI PERSEROAN ADALAH BENTUK PERTANGGUNGJAWABAN KEPADA PUBLIK SEBAGAI PERUSAHAAN YANG BEROPERASI MENERAPKAN PRINSIP KEPATUHAN TERHADAP KETENTUAN PERATURAN DAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU
• Nomor Induk Berusaha atas nama Perseroan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Lembaga Pengelola dan Penyelenggara Sistem OSS tertanggal 10 Mei 2019
• Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Untuk Kegiatan Berusaha yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS untuk kegiatan Rumah Potong dan Pengepakan Daging Unggas
• Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Untuk Kegiatan Berusaha yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS untuk kegiatan Perdagangan Besar Daging Ayam dan Daging Ayam Olahan
• NPWP dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Gubeng, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan Republik Indonesia
• Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dikeluarkan Kepala Seksi Pelayanan atas nama Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Gubeng, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan Republik Indonesia
• Perizinan Berusaha Berbasis Risiko atas nama Perseroan berupa Sertifikat Standar dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui sistem OSS tertanggal 12 November 2021 untuk bidang usaha Kegiatan Rumah Potong dan Pengepakan Daging Unggas
• Surat Izin Usaha Perdagangan atas nama Perseroan dengan NIB dan nomor proyek dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Lembaga Pengelola dan Penyelenggara Sistem OSS tertanggal 3 April 2020
• Izin Lingkungan atas nama Perseroan dengan NIB dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Lembaga Pengelola dan Penyelenggara Sistem OSS tertanggal 3 April 2020 untuk bidang usaha Perdagangan Besar Daging Ayam dan Daging Ayam Olahan yang harus ditindaklanjuti dengan pemenuhan komitmen sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
• Izin Lingkungan atas nama Perseroan dengan NIB dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Lembaga Pengelola dan Penyelenggara Sistem OSS tertanggal 7 Juli 2020 untuk bidang usaha Kegiatan Rumah Potong dan Pengepakan Daging Unggas yang harus ditindaklanjuti dengan pemenuhan komitmen sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
• Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH) tertanggal 12 November 2021 untuk kegiatan usaha Kegiatan Rumah Potong dan Pengepakan Daging Unggas telah tersimpan di dalam sistem OSS. Perseroan telah memiliki Keputusan Bupati Sidoarjo tentang Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan lingkungan Hidup Usaha Perseroan di Kabupaten Sidoarjo Provinsi Jawa Timur oleh Perseroan tertanggal 12 November 2021 untuk kegiatan usaha Kegiatan Rumah Potong dan Pengepakan Daging Unggas
• Pernyataan Mandiri Menjaga Keselamatan, Keamanan, Kesehatan dan Pelestarian Fungsi Lingkungan (K3L) tertanggal 12 November 2020 yang telah tersimpan di dalam sistem OSS
• Surat Pernyataan Usaha Mikro atau Usaha Kecil Terkait Tata Ruang tertanggal 12 November 2021 yang telah tersimpan di dalam sistem OSS untuk kegiatan usaha Perdagangan Besar Daging Ayam dan Daging Ayam Olahan dan Kegiatan Rumah Potong dan Pengepakan Daging Unggas
• Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) tertanggal 12 November 2021 yang telah tersimpan di dalam sistem OSS untuk bidang usaha Kegiatan Rumah Potong dan Pengepakan Daging Unggas dan untuk bidang usaha Perdagangan Besar Daging Ayam dan Daging Ayam Olahan
• Rekomendasi UKL-UPL (Usaha Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Usaha Pemantauan Lingkungan Hidup) yang diterbitkan oleh Badan Lingkungan Hidup Pemerintah Kabupaten Sidoarjo tertanggal 20 November 2013 atas nama pemilik usaha dan/ atau kegiatan usaha sebelumnya dan masih berlaku sampai dengan saat ini
• Perseroan masih dalam tahap pengajuan Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah (BMAL) sebagai persyaratan penerbitan UKL- UPL kepada Bupati Sidoarjo c.q. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Sidoarjo sesuai dengan Surat Arahan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan yang diterbitkan tanggal 16 Mei 2022
• Perseroan masih dalam tahap pengajuan Arahan Rincian Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (“B3”) untuk kegiatan Penyimpanan Limbah B3 kepada Bupati Sidoarjo c.q. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Sidoarjo sesuai dengan Surat Arahan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan yang diterbitkan tanggal 16 Mei 2022
• Perseroan masih dalam tahap Permohonan Rekomendasi Andalalin ke Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo berdasarkan Surat Keterangan Konsultan Tata Lingkungan tanggal 18 Mei 2022
• Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA) Sumur Pasak yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Timur tanggal 8 Februari 2022, berlaku selama 3 (tiga) tahun
• Surat Keterangan atas nama Perseroan yang dikeluarkan pada tanggal 21 Oktober 2021 oleh Kepala Desa Ketajen, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, yang menyatakan bahwa Perseroan layak dan bersih di dalam lingkungan perusahaan maupun di luar sekitar perusahaan
• Sertifikat Nomor Kontrol Veteriner Rumah Potong Hewan Unggas (RPH-U) atas nama Perseroan ditetapkan di Surabaya tanggal 6 Agustus 2021 dikeluarkan oleh Pejabat Otoritas Veteriner Dinas Peternakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur berlaku selama 5 (lima) tahun sejak tanggal ditetapkan
• Surat Penetapan Kehalalan Produk atas nama Perseroan dikeluarkan pada tanggal 7 Juli 2021 oleh Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jawa Timur berlaku sampai dengan 6 Juli 2025
• Sertifikat Laik Operasi dan Nomor Registrasi tertanggal 24 Desember 2020 dikeluarkan PT Serkolinas Aman Nusantara dan diajukan kepada Kantor Pelayanan Wilayah Jawa Timur 1 Unit Pelayanan Surabaya selaku Lembaga Inspeksi Teknis yang terdaftar di Direktorat Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia, berlaku sampai dengan 24 Desember 2035
• Sertifikat Telah Mengikuti Pelatihan Juru Sembelih Halal dalam Pelatihan Vokasi Juru Sembelih Halal Angkatan II yang diselenggarakan oleh Balai Besar Pelatihan Kesehatan Hewan Cinagara Bogor
• Perseroan telah memiliki Sertifikat Nomor Kontrol Veteriner Rumah Potong Hewan Unggas (RPH-U) atas nama Perseroan yang ditetapkan di Surabaya pada tanggal 6 Agustus 2021 yang dikeluarkan oleh Pejabat Otoritas Veteriner Dinas Peternakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang berlaku selama 5 (lima) tahun sejak tanggal ditetapkan UNDUH
• Perseroan telah memiliki Surat Penetapan Kehalalan Produk atas nama Perseroan yang dikeluarkan pada tanggal 7 Juli 2021 oleh Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jawa Timur yang berlaku sampai dengan 6 Juli 2025 UNDUH
• Perseroan telah memiliki Sertifikat Laik Operasi tertanggal 24 Desember 2020 yang diurus oleh vendor PT Perusahaan Listrik Negara (“PLN”) PT Serkolinas Aman Nusantara dan diajukan kepada Kantor Pelayanan Wilayah Jawa Timur 1 Unit Pelayanan Surabaya selaku Lembaga Inspeksi Teknis yang terdaftar di Direktorat Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia, yang berlaku sampai dengan 24 Desember 2035 UNDUH
• Perseroan telah memiliki Sertifikat Telah Mengikuti Pelatihan Juru Sembelih Halal dalam Pelatihan Vokasi Juru Sembelih Halal Angkatan II yang diselenggarakan oleh Balai Besar Pelatihan Kesehatan Hewan Cinagara – Bogor UNDUH
KANTOR PUSAT
Raya Ketajen No. 22 Gedangan Sidoarjo
Jawa Timur Indonesia 61254
RUMAH POTONG AYAM
Raya Ketajen No. 22 Gedangan Sidoarjo
Jawa Timur Indonesia 61254
Dusun Tambak Rejo Desa Gayaman Kecamatan Mojoanyar Mojokerto
Jawa Timur Indonesia 61364
KONTAK
Kantor Pusat +62 31 9960 8172
Sales & Marketing :
+62 813 3144 2172 WhatsApp
info@darbemeats.com
www.darbemeats.com
A member of DARBE GROUP